3 Unsur Penting Yang Ada Dalam Asuransi

Asuransi dalam makna secara umum mempunyai makna sebagai jaminan atau perlindungan. Perlindungan yang dimaksud disini yaitu yang berkenaan dengan kerugian yang menimpa nasabahnya. Dengan adanya asuransi maka nasabah pemegang asuransi bisa mendapatkan perlindungan berupa ganti rugi atau penggantian biaya atas kejadian yang tidak diharapkan. Selain itu dengan adanya asuransi ini maka berbagai keuntungan bisa juga didapatkan dari nasabah tersebut yang membuatnya menjadi lebih tenang dan nyaman.

Adanya asuransi memang tidak menjamin akan terhindar dari resiko yang mungkin terjadi pada nasabah, atau harta yang dimiliki, akan tetapi dalam hal ini adanya asuransi dapat mengurangi akan berbagai dampak buruk yang terjadi dari suatu kecelakaan atau musibah lainnya. Asuransi akan meminimalisir dampak yang terjadi dari hal yang tidak diinginkan tersebut, sehingga menghilangkan rasa khawatir yang datang berlebihan atas resiko yang mengintai kapan dan dimana saja.

Mengetahui akan berbagai manfaat dari asuransi sebaiknya diikuti pula dengan mengetahui akan 3 unsur penting dalam asuransi. Hal ini supaya dalam asuransi yang dilakukan menjadi lebih bak karena telah mengetahui akan hal yang pentingnya. Diantara unsur-unsur tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Klaim. Saat seorang nasabah mendapatkan suatu musibah atau kecelakaan maka untuk bisa mendapatkan ganti rugi dari asuransi yang diikuti melakukan klaim asuransi. sebelumnya terlebih dahulu pihak nasabah atau tertanggung mengecek akan berbagai resiko yang tercantum dalam polis asuransi atau tidak.
  2. Polis asuransi. Premi merupakan surat perjanjian atau kontrak yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi kepada pemegang polis sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi. Dalam polis ini terangkum berbagai ketentuan yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga apa saja yang tertanggung dan ditanggung oleh pihak asuransi terperinci secara jelas.
  3. Premi asuransi. Premi asuransi merupakan kewajiban dari pihak tertanggung atau nasabah yang harus dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi. Kewajiban ini sebagai jasa dari pengalihan resiko yang akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi atas kejadian yang tidak diinginkan kepada pihak nasabah.

Tinggalkan komentar