Berita Politik Indonesia Perihal Revisi UU Cagar Budaya

Dalam Berita Politik Indonesia, beliau Putu Supadma mengusulkan Revisi UU Cagar Budaya. Museum adalah merupakan rumah kebudayaan tertinggi, akan tetapi seiring perkembangan zaman muncul banyak sekali tantangan, mulai dari kerusakaan tempat museum sampai hilangnya aset. Padahal museum ini merupakan tempat leluhur bangsa indonesia yang tidak ternilai. Oleh karena itu, Revisi Undang-Undang di Nomor 11 Tahun 2010 perihal Cagar Budaya adalah salah satu kunci pelesatarian tempat- tempat museum. Hal tersebut juga diungkapkan Anggota Komisi 10 DPR RI sekaligus beliau Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia atau disingkat AMI, beliau Putu Supadma Rudana ketika rapat dalam dengar pendapat berasama Sekretariat Jendral Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan atau disingkat Kemendikbud,

Berita Politik Indonesia
Berita Politik Indonesia

Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan Jakarta pada hari Kamis. Lebih lanjut lagi, bapak Putu mengungkapkan, bahwa revisi tersebut demi tujuan melindungi, serta merawat dan mengelola museum yang akhir- akhir ini belum masuk dalam Undang Undang tersebut, pengaturannya baru akan ada di Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015, sedangkan jumlah museum yang harus segera dilindungi ada 450 tempat di Indonesia. Untuk mengetahui perkembangan kinerja para DPR, informasinya bisa kita akses di matamatapolitik.com. karena di situs website ini sangat memahami betul akan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Saya berpendapat adanya revisi Undang Undang Cagar Budaya ini agar museum dimasukan di sana, ini akan penting karena warisan rumah tertinggi leluhur ada di museum, ini adalah langkah kita melestarikan kebudaya yang tidak ternilai harganya. Dengan adanya payung hukum diharapkan pelestarian, tata pengelolaan, serta pengembangan, dan pemanfaatannya terhadap tempat museum di Indonesia bisa tercapai maksimal sehingga tujuan peningkatan literasi budaya terhadap sejarah bangsa tetap terus terjaga,”tegasnya. Untuk itu, beliau politisi fraksi Demokrat itu mengharapkan usulan itu dapat teralisasi dengan kebijaksanaan proaktif dari Kementerian serta DPR RI. Mengingat bahwa pelestarian museum ini merupakan tanggung jawab negara.

“Negara Kita memiliki 450 tempat museum, namun tidak semua bisa endapat bantuan operasional museum. Sedangkan pengelolaan ialah upaya yang terpadu dalam melindungi, dan mengembangkan, serta memanfaatkan. Sementara itu pelestarian ialah upaya yang dinamis agar mempertahankan keberadaan tempat museum serta nilai budaya dengan cara melindungi, mengembangkannya ,dan serta memanfaatkannya dalam penyelamatan ialah upaya menghindarkan dari kemusnahan.” Pungkasnya, Berita Politik Indonesia dalam upaya pelestarian cagar budaya dapat kita dapatkan info terkininya dalam situs online matamatapolitik.com.