Mengenal Lebih Dekat Dengan Reksa Dana Syariah Online

Investasi, salah satu kata yang mungkin di kepala anda identik dengan kalangan menengah ke atas saja dalam mengalirkan uangnya. Padahal sebenarnya, investasi ini sangat terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin terjun ke dunia ini termasuk anda.

Karena tak selalu membutuhkan dana besar saja untuk bisa melakukan investasi, melainkan dengan modal yang kecil juga masih bisa. Dan sebagai salah satu solusi cara berinvestasi dengan modal minim, maka anda bisa mengikuti investasi reksa dana syariah online, yang kini hadir dengan menawarkan modal awal yang kecil serta bisa dibeli secara online.

Image result for Reksa Dana Syariah Online


Cukup berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana  syariah ini sangat cocok untuk diikuti oleh siapa saja, termasuk umat muslim yang ingin berinvestasi namun tidak mengandung riba. Dengan begitu melalui investasi reksa dana syariah ini, umat muslim akan terbantu untuk belajar investasi yang sesuai syariah dan syariat islam. Lalu pertanyaannya sekarang, apa saja sih yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional ? berikut kami berikan ulasannya :

  • Diawasi Oleh OJK dan DPS

Berbeda dengan reksa dana konvensional, Reksa dana syariah diawasi oleh 2 lembaga sekaligus yakni OJK dan DPS. Dimana DPS atau Dewan Pengawas Syariah ini merupakan sekumpulan orang yang bertugas mengawasi berbagai hal yang berhubungan dengan investasi syariah agar terjamin kehalalannya dan sudah sesuai dengan syariat islam.

  • Proses Cleansing

Di Reksa dana syariah ada yang namanya fitur cleansing, yang diman fitur ini bertujuan untuk membersihkan investasi dari hal-hal yang bisa mengganggu status kehalalan dari keuntungan yang diperoleh selama berinvestasi di reksa dana syariah. Sebagian uang yang masuk kepada pemilik modal, akan digunakan untuk kegiatan amal agar bisa sesuai dengan ketentuan islam.

  • Tercantum Dalam Efek Syariah

Bila reksa dana konvensional tercantum dalam daftar efek biasa, untuk reksa dana syariah ini dikeluarkan secara langsung oleh OJK melalui Daftar Efek Syariah (DES). Melalui DES tersebut akan dicantumkan nama serta jenis perusahaan yang sudah dan bisa memperjualbelikan reksa dana syariah. Hal ini membuat pemasukan yang diterima pemilik modal dijamin halal.