Mengenal Lebih Intens Asuransi Kendaraan Terbaik di Indonesia

Setiap pemilik kendaraan bermotor pastinya tidak akan pernah bisa memprediksi bahaya apa yang dapat mengancam keselamatan kendaraan bermotor yang dimilikinya. Apalagi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas sekarang ini yang semakin mengkhawatirkan membuat peluang kerugian fisik, mental, dan juga finansial yang dapat dialami oleh setiap pemilik kendaraan potensinya akan menjadi lebih besar.

Tentunya setiap pemilik kendaraan tidak menginginkan sesuatu yang merugikan terjadi pada kendaraannya maka dari itu dengan mengasuransikannya pada perusahaan asuransi kendaraan terbaik di Indonesia bisa menjadi kebijakan yang tepat agar setiap pemilik kendaraan bermotor dapat lebih merasa aman dan tentram saat mengemudikan kendaraanya tersebut.

Mengasuransikan kendaraan bermotor melalui asuransi kendaraan terbaik di Indonesia akan membuat kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan kendaraan, baik itu karena faktor kecelakaan lalu lintas ataupun karena sebab yang lainnya tidak akan lagi sepenuhnya ditanggung oleh pemilik kendaraan sendiri melainkan akan ditanggung oleh pihak ketiga yakni perusahaan asuransi.

Saat akan mengasuransikan kendaraan bermotor yang dimiliki tersebut sebaiknya harus dapat memilih perusahaan asuransi yang tepat, yakni sebuah perusahaan asuransi yang mampu memberikan pelayanan yang lengkap, pelayanan yang baik, mudah dalam memproses klaim, menawarkan harga premi yang terjangkau, dan juga memiliki bengkel rekanan yang banyak dan tersebar luas di mana-mana.

Untuk besaran harga premi sendiri sebenarnya dihitung berdasarkan beberapa hal yaitu jenis jaminan yang dipilih apakah komprehensif atau kerugian total, besar pertanggungan yang mau didapatkan, jenis serta harga kendaraan, maupun fungsi kendaraan tersebut digunakan apakah sebagai kendaraan pribadi, komersial, ataupun sebagai kendaraan dinas. Namun rentangan harga premi yang ditawarkan kepada setiap nasabah sudah diatur oleh OJK sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membebankan biaya premi terlalu tinggi ataupun terlalu rendah dari harga premi yang telah ditetapkan oleh OJK.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berminat untuk mengasuransikan kendaraan yang dimilikinya maka wajib terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat umum yang biasanya diberlakukan oleh setiap perusahaan asuransi yaitu :

  1. Telah memiliki SIM dan STNK.
  2. Setidaknya telah berusia 17 tahun.
  3. Kendaraan bermotor yang akan diasuransikan tidak terlibat tindakan atau digunakan untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum.
  4. Status kendaraan sah dan diakui secara hukum.

5.         Menyerahkan foto copy SIM, foto copy STNK, foto copy KTP, serta foto kendaraan yang akan diasuransikan.

Tinggalkan komentar